Tugas pokok dan Fungsi Direktorat Prasarana, Sarana dan Pengamanan Lingkungan Kampus yaitu mengkoordinasikan program dan kegiatan pengelolaan kerumahtanggaan Institut yang meliputi pendayagunaan fasilitas gedung, alat transportasi, pengamanan, mengkoordinasikan program dan kegiatan pengelolaan perawatan rutin meliputi: gedung, jalan, peralatan, perabot, fasilitas kantor, instalasi listrik, air, dan telekomunikasi, alat transportasi, mengkoordinasikan program dan kegiatan pengelolaan kebersihan rutin taman, lahan dan kenyamanan jalan di seluruh kampus, mengkoordinasikan program dan kegiatan penyelenggaraan kualitas pelayanan untuk gedung dan alat transportasi (mobil dinas, mobil sampah mobil ambulance, mobil jenazah, bus, sepeda dll), untuk mahasiswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan.